IMG 20220120 171544IMG 20220120 171544

TANJUNGPANDAN, KABARBABEL.COM – Pemerintah Kelurahan Lesung Batang bersama Satpol PP dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung menertibkan aktivitas tambang ilegal di jenis suntik di belakang kantor PLN UP3 Belitung di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan, Kamis (20/1/2022).

Penertiban tersebut menindaklanjuti laporan dari warga sekitar, pasalnya aktivitas tambang jenis suntik tersebut membuat warga sekitar terganggu. Apalagi beroperasi tambang itu berdekatan dengan fasilitas umum milik pemerintah daerah Kabupaten Belitung.

Total ada 12 unit mesin yang sedang beroperasi saat petugas mendatang di lokasi lahan pribadi milik masyarakat. Bahkan kabarnya pemilik lahan mendapat fee sebesar 20 persen dari aktivitas tambang ini.

“Kami hanya memberikan pendampingan saat pelaksanaan penertiban, karena awalnya pak lurah lesung batang datang ke kantor Satpol PP memberitahu ada aktivitas tambang di belakang kantor PLN. Selanjutnya kami koordinasi ke Polres Belitung,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Hadi kepada OneKlikNews.com (Jaringan Kabarbabel.com), Kamis (20/1/2022).

Ia mengatakan, sebagai tindaklanjut dari hasil penertiban ini pemilik lahan dan pemilik mesin yang berjumlah delapan orang dibawa ke Kantor Kelurahan Lesung Batang untuk diberikan pembinaan supaya tidak beroperasi lagi di lokasi tersebut.

“Untuk mesin dan peralatan tambang kami suruh bongkar sendiri agar mereka bawa pulang ke rumah masing-masing. Jika masih membandel dan beroperasi di lokasi ini, pihak kelurahan secara resmi akan membuat laporan resmi ke Polres Belitung,” sebut Abdul Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *