TANJUNGPANDAN, KABARBABEL.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Membalong resmi menetapkan sopir dan dua orang kernet PT Satrindo Jaya Agropalma sebagai tersangka atas dugaan penggelapan buah sawit milik perusahaan PT. Palmindo Biliton Berjaya.
Saat ini sopir bernama Hari Eka dan dua orang kernet masing-masing bernama Suhaidi dan Trianto sudah mendekam di sel tahanan Polsek Membalong sejak, Sabtu (1/1/2022) lalu.
“Penetapan ketiganya sebagai tersangka menindaklanjuti laporan dari korban yang merupakan perwakilan perusahaan bernama David Napitupulu,” kata Kapolsek Membalong AKP Karyadi kepada OneKlikNews.com, Rabu (5/1/2022).
Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula, saat ketiga tersangka bertugas mengantarkan buah sawit menggunakan truk BN 8186 WB dari lokasi perkebunan PT. Palmindo Biliton Berjaya di Dusun Kepang, Desa Perpat menuju pabrik CPO milik PT. Foresta Lestari Dwi Karya di Dusun Kembiri, Desa Kembiri, pada Rabu, (29/12/2021) pukul 15.00 WIB sore lalu.
Namun, sebelum sampai di lokasi tujuan, ketiga tersangka menghentikan truk yang mereka kendarai dan masuk ke dalam hutan tepat di lokasi bekas pengambilan tanah dengan jarak 50 meter dari jalan aspal di Dusun Aik Kundur, Desa Membalong.
Kemudian ketiga tersangka menurunkan 69 tandan buah sawit dari bak truk yang mereka kendarai. Lalu, ketiga tersangka menyembunyikan buah sawit tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.