IMG 20220112 122641IMG 20220112 122641

SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Sebanyak 62 kepala desa se Kabupaten Bangka melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bangka. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di ruang OR Kantor Bupati Bangka, Rabu (12/1).

Ketua APDESI Kabupaten Bangka Saiful Ahyar menjelaskan, desa memiliki tugas yang sangat berat. Kerjasama ini kata dia, sehingga sangat diperlukan guna pendampingan bukan mem back up yang salah.

“Kita minta pendampingan untuk konsultasi ke Kejaksaan Bangka. Sebab, ada sekitar 1,7 miliar dana yang kita kelola di desa. Maka perlu pendampingan,” bebernya.

Syaiful tak menapik, pasca Pilkades serentak terdapat 38 kepala desa baru. Sehingga dengan adanya kerjasama ini bisa berkonsultasi dan minta pendampingan untuk konsultasi.

“Kalau ada hal meragukan bisa konsultasi ke Kejaksaan jadinya,” tutup dia.

Sementara, Kajari Bangka Farid Gunawan menjelaskan, kerjasama ini bertujuan guna menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Kata Farid, pihaknya memiliki tanggung jawab bersama untuk memberikan bimbingan sehingga tidak terjadi kesalahan.

“Penegakan hukum, pertimbangan dan pelayanan diberikan sesuai fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN),” kata Kajari.

Meski demikian, Kajari tetap mengingatkan agar evaluasi harus tetap dilakukan sehingga kedepan tidak lagi terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *