IMG 20220107 WA0026IMG 20220107 WA0026

SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka berhasil menyita 16 paket narkotika jenis sabu seberat total 7,81 gram. Sebelum disita, sabu yang dibungkus dengan lakban tersebut ditebar disejumlah titik di wilayah Sungailiat.

Seperti di bawah plang Jalan Cendrawasih I, di Samping Gedung Walet Batako, samping SD 13 Parit Pekir, GOR Jalan Tambang 23 sampai belakang Pondok Pesantren Dewi Kuan In Sungailiat.

“Kedua pelaku yang kita amankan atas nama Dwiki Roylan alias Roy (19) dan Muhammad Satria Brammasta alias Bram (23),” kata Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi, Jumat (7/1).

Dijelaskan, keduanya dibekuk di rumah kontrakan di Kawasan Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Dari tangan keduanya total disita 16 paket. Narkotika ini sebelumnya sudah ditebar mereka di sejumlah titik.

Penangkapan pelaku sambung Kasat bermula adanya informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah kontrakan di Kawasan Srimenanti sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah diselidiki dilakukan pengintaian untuk menyergap pengedar yang dimaksud. Ialah Muhammad Satria Bramasta alias Bram yang dibekuk terlebih dahulu.

Dari dalam kamar terduga pelaku didapati tiga paket sabu. Saat sedang dalam kegiatan penggeledahan rekan Bram yakni Dwiki Roylan alias Roy datang menggunakan motor ke kontrakan. Roy lalu digeledah dan didapati satu paket sabu di kantong celana.

“Roy sendiri mengaku telah melempar paket sabu ke sejumlah titik. Paket sabu dibungkus dalam lakban coklat,” terangnya.

Selain 16 paket sabu yang diamakan seberat 7,81 gram juga diamakan satu timbangan digital, dua unit handphone, dua unit motor serta barang bukti lainnya.

“Barang bukti dan tersangka sudah kita diamankan Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *