TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seven, warga Jl Sederhana, Gg Kayu Manis, Kelurahan Teladan, Toboali sempat bersembunyi di belakang kursi di ruang tamu saat kediamannya digerbek aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) pada Jumat (15/10) malam kemarin.
Pasalnya, pada saat digerbek, lampu di ruang tamu rumah pemuda berusia 20 tahun ini dipadamkan diduga untuk mengelabui petugas. Akan tetapi usahanya itu sia-sia setelah petugas mengecek tiap sudut di dalam rumah dan berhasil menemukan Seven.
Dari tangan pemuda bernama lengkap Rusbiadiyansah tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 paket dengan berat bruto 8,65 gram terdiri dari 2 paket besar dan 7 paket kecil serta 1 unit timbangan.
“Benar Jumat kemarin kami berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika di Jalan Sederhana, Gang Kayu Manis Kelurahan Teladan dengan tersangka inisial RS alias SV,” ujar Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni, Senin (18/10) siang.
Iptu Husni mengatakan, penangkapan saudara Seven tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat jika di kawasan Jl Sederhana, Gg Kayu Manis, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan sering adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah dilakukan lidik oleh anggota di kawasan tersebut, ternyata informasi ini benar dan mengarah ke rumah RS alias SV ini. Dari sana kemudian kita lakukan pendalaman lagi dan pada malam itu dilakukan penggerebekan,” katanya.
Mantan Pamin 1 Subbagrenmin Ditresnarkoba Polda Babel itu berujar, saat ini tersangka berikut barang bukti lainnya telah digelandang ke Mapolres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)