SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (29/6). Beberapa barang bukti diantaranya adalah rokok ilegal dengan nilai Rp2,5 miliar, narkoba senilai ratusan juta serta senjata api.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Farid Gunawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 63 perkara. “Ini merupakan hasil barang bukti dari awal tahun hingga Juni 2021,” kata Farid.
Dikatakan Farid, Kejaksaan harus bersifat paripurna. Artinya dalam menyelesaikan segala sesuatu haruslah tuntas. Untuk tersangka ucap dia sudah berada di lembaga pemasyarakatan. Sedangkan barang bukti hari ini sudah dimusnahkan.
“Yang banyak itu rokok. Kalau nilai bisa Rp2,5 miliar. Sedangkan narkoba ratusan juta,” tutupnya.