TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang pria berusia 26 tahun asal Dusun Tambang 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali dicokok aparat Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Adalah Samsito alias Sito yang dicokok petugas pada Minggu (27/6) sekira jam 11.30 WIB di sebuah hutan yang terletak di Jl Mekanik Dusun Parit 9. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 paket sabu.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus, Senin (28/6) siang mengatakan Sito berhasil ditangkap bermula saat aparat kepolisian menerima informasi bahwa di Jl Mekanik Parit 9 sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan lidik, kemudian pada siang kemarin anggota Satresnarkoba yang dipimpin Pak Kasat AKP Yandrie C AKP bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Sito ini,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan pada badan pelaku dan sekitar lokasi, ditemukan barang bukti 8 paket diduga sabu-sabu yang tersimpan di dalam kantong celananya. Dan ada juga 1 buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral.
“Lalu ada satu unit HP merk Vivo warna gold dan uang tunai 10 ribu. Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia mendapat barang itu dengan cara memesan ke seseorang inisial K yang merupakan napi di Lapas Narkotika Pangkalpinang,” ujarnya.
Akibat kejadian itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 rentang Narkotika.(dev)