SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Delapan kepala desa di Kabupaten Bangka meminta salah satu perusahaan sawit untuk dapat merealisasikan tujuh tuntuan hasil kesepakatan bersama sebelum tanggal 14 Juni 2021.
Kepala Desa Bukit Layang, Andry merinci, tujuh poin hasil kesepakatan ini menindaklanjuti dari rapat sebelumnya antara BAP DPD RI dengan delapan Kades dan BPD secara zoom meeting beberapa waktu lalu.
“Tujuh point itu yakni bersedia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 58 dan permentan nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan pasal 15.Bila luasakan kebun masyarakat yang dibangun/difasilitasi oleh perusahaanbelum mencukupi dari kewajiban, maka perusahaan bersedia memotong dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) kebun yang ada saat ini ketika perpanjangan HGU,” beber Andry.
Lalu, perusahaan akan melanjutkan program fasilitas pembangunan kebun masyarakat melalui program KKSR mandiri dan apabila masyarakat yang tidak mau terikat perbankan maupun hutang, maka perusahaan bersedia menyiapkan bantuan bibit kelapa sawit bersertifikat yang diserahkan kepada masyarakat secara gratis diluar program KKSR mandiri dan revitalisasi.
“Perusahaan akan memprioritaskan tenaga kerja dari delapan desa wilayah operasional perusahaan non skil dan skil dengan seleksi desa terdampak. Perusahaan juga harus melaksanakan kegiatan CSR sesuai pasal 7 peraturan daerah provinsi kepulauan Bangka Belitung nomor 7 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan,” tambahnya.
Terakhir perusahaan bersedia menyampaikan jawaban tertulis dari tindak lanjut masyarakat di delapan desa terdampak paling lambat tanggal 14 Juni 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk diteruskan ke desa masing masing.