SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka Farid Gunawan siap menuntut bandar dan pengedar narkotika dengan tuntutan maksimal. Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Sabu Miliaran Rupiah Diblender Polres Bangka
“Semua sudah diatur sesuai undang-undang, namun kami dari kejaksaan akan menindak secara maksimal,” tegas Farid Gunawan usai pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih di Mapolres Bangka, Selasa (25/5/2021).
Farid melanjutkan apabila tersangka yang diajukan pihak kepolisian merupakan residivis, maka pasal yang dikenakan berlapis karena tidak ada niat tersangka atau pelaku untuk berhenti melakukan kesalahan.
“Tapi semua itu berdasarkan putusan sidang di pengadilan, kami dari kejaksaan sudah berupaya maksimal untuk menuntut dan memberikan efek jera bagi para pelaku,” jelas Kajari Bangka.
Pihaknya juga mengapresiasi atas upaya yang dilakukan Polres Bangka dalam memberantas peredaran Narkotika, apalagi barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan terbesar di Kabupaten Bangka.
“Jumlah ini tidak sedikit dan bisa menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.