PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Pelaku pencabulan seorang anak perempuan sedang salat di Masjid Baitul Makmur Kecamatan Girimaya berhasil diringkus tim naga Polres Pangkalpinang, Kamis (20/5/2021), dini hari.
Tersangka diamankan polisi saat berada di kediaman keluarganya, di Desa Sempan Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui suka menonton bokep alias porno.
Polisi langsung gelandang ke Mapolres Pangkalpinang, Bangka Belitung. “Tersangka sudah kami amankan,”tegas Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh Setiawan, saat konfrensi pers, Kamis (20/5/2021).
Dikatakan wakapolres, dari keterangan pelaku, ia melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Masjid Baitul setelah lebih dulu menonton video porno dan memang hobi film bokep.
“Sebelum melakukan perbuatan pencabulan itu, pelaku lebih dulu menonton video porno. Kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan itu,”katanya.
Wakapolres mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, Tim Naga terlebih dahulu memburu pelaku di sebuah rumah di kawasan Kacang Pedang, yang diduga menjadi tempat persembunyian, namun tidak ditemukan keberadaannya.
Setelah tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Sempan, Tim Naga langsung menuju kesana untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang tertidur di rumah saudaranya. Berdasarkan dari keterangan pelaku, aksi tersebut dilakukannya setelah menonton video porno sehingga timbul niat melakukan aksi pencabulan tersebut,” katanya.
Adapun kronologis kejadian, pelaku masuk ke dalam masjid saat korban sedang sholat Isya dan sedang sujud, lalu pelaku mengeluarkan kemaluan dan menggesekannya ke bokong korban kurang lebih selama dua menit.
“Motif pelaku karena nafsu akibat sering menonton film porno, sehingga melakukan aksi tersebut,” katanya.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu lembar baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, satu lembar celana panjang Levi’s warna hitam dan satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku ketika mendatangi Masjid.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pangkalpinang untuk di depan dressperiksa lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” katanya.

