SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Jumlah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bangka mendekati Rp20 miliar. Dari 62 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Bangka, hanya 11 desa/kelurahan yang warganya 100 persen melunasi PBB.
Bupati Bangka Mulkan menjelaskan, PBB sejatinya adalah dari kita untuk kita. Pajak yang dibayarkan kata dia akan dikembalikan ke desa.
“Piutang PBB kita hampir Rp20 miliar. Ini perlu kita dorong dan edukasi bagi masyarakat,” kata Mulkan usia evaluasi APBDes Rebo di Kecamatan Sungailiat, Kamis (29/4).
Mulkan menegaskan, kepada para camat agar bersama dengan kepala desa untuk terus memberi pemahaman kepada masyarakatnya arti penting PBB terutama bagi pembangunan di daerah.
Sementara, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka, Iwan Hindani menilai kesadaran masyarakat di Kabupaten Bangka dalam membayar PBB masih sangat rendah.
Hal itu bisa dilihat dari fakta yang ada dimana dari 62 Desa dan 19 Kelurahan se-Kabupaten Bangka, yang mencapai 100 persen melunasi PBB tahun 2020 hanya 11 Desa saja.
“Ini artinya wajib pajak di kita ini masih belum punya kesadaran yang baik dalam kaitan sebagai pembayar pajak, padahal pajak ini kan untuk pembangunan daerah,” kata Iwan.
Untuk mengoptimalkan penerimaan PBB di Kabupaten Bangka, pihaknya disebutkan Iwan terus berkomunikasi dengan pihak kecamatan dan desa/kelurahan.