IMG 20210423 161914Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan memberi keterangan terkait ungkap kasus bandar narkoba. Foto : Hairul/KABARBABEL.com

SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Polres Bangka berhasil menangkap Ari Prianto, bandar narkoba kelas kakap, Kamis (23/4) malam. Dari tangan warga Sungailiat ini diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram atau senilai 2 miliar.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan menjelaskan, Ari Prianto ditangkap dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya yakni Agus Salim. Dari tangan Agus, diamanakan sabu seberat 2,48 gram.

“Tersangka Agus sempat kita hadiahkan timah panas karena tak mengindahkan petugas. Tersangka juga tidak kooperatif sehingga kami sempat terkendala untuk mendalami asal barang,” kata kapolres.

“Setelah didalami dari tersangka (AS) kita dapatkan tempat tinggalnya namun tidak ditemukan barang bukti,” sambungnya.

Pengembangan tambah kapolres terus dilakukan hingga ditemukan transaksi narkoba yang kemudian menyentuh bandar. “Akhirnya tadi malam (22/4) Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dengan tersangka Ari Prianto,” ucapnya.

Kata kapolres, sebelum diedarkan narkoba terlebih dahulu dikemas dengan bungkus permen. Namun dengan volume barang bukti yang cukup banyak, tersangka Ari Priyanto terancam hukuman mati.

“Selain satu kilogram sabu-sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa ganja, ekstasi, sejumlah uang, buku rekening, alat press platik, timbangan serta kartu identitas dari salah satu media online lokal,” katanya.

Kasus ini jelas kapolres, terus dikembangkan untuk mengetahui asal pasokan narkoba serta sasaran penggunanya karena Ari Priyanto mengaku malam tahun baru 2020 berhasil menjual ratusan butir ekstasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *