TANJUNGPANDAN, KABARBABEL.COM – Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit menegaskan oknum yang diduga memalsukan ijazah paket dan penipuan bukanlah pegawai Lapas maupun Pengurus PKBM Pengayoman Belitung.
Hal tersebut menyikapi beredar pemberitaan terkait pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus PKBM Pengayoman Belitung. Ia menyesalkan ulah oknum tersebut yang mencoreng nama baik PKBM Pengayoman.
Menurut Romiwin Hutasoit, pengurus PKBM Pengayoman telah dibentuk dengan SK Kalapas dan semuanya adalah petugas di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Sejak 10 Maret 2020, kepengurusan PKBM Pengayoman diketuai oleh Kasi Binapi Giatja pada saat itu Heri sudah dibekukan kegiatannya.
“Saya minta agar segera diselesaikan permasalahan baik terkait bantuan melalui APBN, APBD maupun masalah isu pungutan liar jual beli ijazah itu,” kata Romiwin Hutasoit, Rabu (21/4/2021) malam.
Terkait adanya laporan korban ke Polres Belitung, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada jajaran Polres Belitung terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oknum tersebut.
Bila ada masyarakat yang merasa ditipu, Romiwin Hutasoit memsilahkan untuk langsung melapor ke pihak kepolisian, karena ini sudah masuk tindak pidana.
Pihaknya juga tidak bisa bertanggung jawab, karena yang berwenang mengeluarkan ijazah adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung melalui proses verifikasi.
“Kalau ada unsur pidana maka kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Kami berharap Polres Belitung bisa segera mengungkap kasus ini hingga tuntas, siapa saja yang terlibat agar diproses secara hukum,” ujar Romiwin Hutasoit.
Romiwin Hutasoit menambahkan agar Program Pembinaan Pendidikan melalui PKBM Pengayoman tetap berjalan bagi WBP, maka dibentuklah kepengurusan baru yang diketuai Endang Meidiansyah, Yovie Agustian Putra sebagai sekretaris dan Ghozali sebagai bendahara.
Selain menjalankan program pembinaan pendidikan bagi WBP, mereka juga ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ijazah warga belajar yang masih tertahan di Dinas Pendidikan dikarenakan data warga belajar yang tidak valid.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Endang Meidiansyah sekaligus Ketua Pengurus PKBM Pengayoman Belitung menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan di Polres Belitung terkait keabsahan dari Ijazah Paket B dan C yang diduga palsu, Selasa (20/4/2021) malam.
Saat memberikan keterangan, dirinya juga didampingi Sekretaris Yovie Agustian Putra. Ia mengakui NIP Ketua PKBM dalam ijazah tersebut salah, tanda tangan Ketua PKBM pada jazah Paket C patut diduga dipalsukan, gaya tulisan ijazah berbeda-beda dan terakhir tahun ajaran ijazah Paket B dan C sama.
Tidak mungkin seseorang menyelesaikan dua pendidikan sekaligus dalam satu tahun ajaran. Sehingga berdasarkan penilaian secara kasat mata patut diduga ijazah itu palsu.
Namun untuk pembuktian secara hukum merupakan kewenangan kepolisian, karena harus dilakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak percaya kepada siapapun yang menjanjikan bisa membantu menerbitkan ijazah, apalagi harus membayar jutaan rupiah. Segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar tidak menjadi korban penipuan,” imbau Endang Meidiansyah.