MUNTOK, KABARBABEL.COM – Polres Bangka Barat berhasil mengamankan SA (26), warga Kacung Kelapa, Bangka Barat lantaran mengembat handphone di dua TKP yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Babar AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K menjelaskan, saat melancarkan aksinya pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban Defrin Yuspa (23) warga Perumahan Dinas RSUD Sejiran Setason Dusun Belo Laut, Muntok Bangka Barat melalui jendela kamar.
“Pelaku mengambil satu buah handphone merek Samsung dan menderita kerugian sebesar Rp4 juta. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Bangka Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim.
Selain itu, pelaku juga terlibat pencurian di TKP lain dengan korban Sakila.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat 12 Maret Desa Puput Parit Tiga Bangka Barat
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah HP merk samsung A51
,1 buah HP merk samsung A7, 1 buah HP merk oppo A5, 1 buaj HP merk oppo A5s,” tutup dia.(rel/kbc)