TOBOALI, KABARBABEL.COM – Dua bandar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dicokok aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) selama 12 hari gelaran Operasi Antik Menumbing tahun 2021 dari tanggal 1-12 Maret kemarin.
Adalah Ipunk alias Jreng (37) warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpangrimba yang ditangkap petugas di kediamannya pada Minggu (7/3) sekira jam 21.00 WIB. Ia tak sendirian dalam menjalankan bisnis haram ini melainkan bersama istrinya atas nama Zaitun (30).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sabu seberat 11,27 gram siap edar dalam 4 paket besar. Lalu yang kedua ada Yansah alias Kak Yan (43) berdomisili di Jl Tikung Yaden, Kelurahan Toboali dicokok pada Senin (1/3) sekira jam 02.30 WIB.
“Total BB sabu yang diamankan dari tangan Kak Yan ini sebanyak 3 paket seberat 4,32 gram dan 1 unit timbangan,” ujar Kabag Ops Polres Basel AKP Surtan Sitorus didampingi Kasatresnarkoba AKP Yandrie C Akip dalam keterangan resminya, Senin (15/3).
Seizin Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto Kabag Ops AKP Surtan menambahkan untuk terduga pelaku lain yang berhasil diamankan dalam Operasi Antik Menumbing 202 itu diantaranya Fahrudin alias Udin warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali.
Pemuda 21 tahun itu diamankan petugas pada Senin (1/3) sekida pukul 12.00 WIB. Dari tangan terduga, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram yang tersimpan di dalam 1 paket plastik klip berukuran kecil.
“Kemudian ada Angger, umur 18 tahun asal Desa Keposang yang ditangkap pada Senin 1 Maret 2021 dengan BB 2 paket sabu berat 1,88 gram. Ada lagi Marzuki alias Juki umur 26 tahun asal Desa Keposang ditangkap hari yang sama pada pukul 14.00,” tambah dia.
Dari tangan Juki berhasil diamankan 4 paket sabu seberat 2,31 gram. Sedangkan pelaku lainnya Fahrul Rozi alias Botak (48) dan Robani alias Kribo (41) di Desa Bangka Kota. Mereka ditangkap pada Minggu (7/3) sekira jam 21.00 WIB WIB dengan BB 4 paket seberat 0,21 gram.
“Selanjutnya Yudi Aryanto alias Ari umur 34 tahun dan Mujianto alias Togok umur 37 di Desa Sidoharjo pada Selasa 9 Maret 2021 sekira jam 14.30 dengan BB 9 paket sabu seberat 2,57 gram. Namun untuk kedua pelaku ini ditangkap Polsek Airgegas,” kata dia.
Lebih lanjut, terakhir pelaku yang berhasil diamankan atas nama Asmawi (38) warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpangrimba. Dia ditangkap petugas pada Rabu (10/3) sekira jam 06.00 WIB dengan BB 1 paket sabu seberat 2,07 gram.
“Selama 12 hari gelaran operasi antik dari tanggal 1 sampai 12 Maret 2021, kami dari Polres Basel berhasil mengungkap 11 orang tersangka dengan rincian 8 bukan target operasi dan 3 target operasi dengan total barang bukti keseluruhan 26,97 gram,” jelasnya.(dev/kbc)