SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Tim Gabungan (Timgab) yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan dipimpin langsung Bupati Bangka Mulkan didampingi Wakil Bupati Syahbudin, melakukan razia penambangan biji timah di Lingkungan Jalan Laut dan Kampung Pasir, Senin (15/3).
Menurut Mulkan, Pemkab Bangka tidak melarang penambang melakukan aktivitas namun harus menjaga ketertiban dan kenyamanan dari masyarakat. “Kita tidak melarang tetapi harus menjaga ketertiban dan kenyamanan,” kata Mulkan.
Mulkan juga mengingatkan bagi penambang yang keluar dari SPK dan IUP segera untuk mengeser peralatan tambangnya serta ikuti aturan pertambangan yang berlaku dan sudah ditentukan.
“Kami dulu juga penambang, tapi ada aturan-aturan yang harus dipatuhi sebagai penambang, sehingga tetap terjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi ini sudah ditertibkan berkali-kali,” ujarnya.
Kepala Pengawas Tambang dan Pengangkutan Hasil Tambang Wilayah Sungailiat PT Timah Tbk, Aditya, mengharapkan supaya penambang dapat memindahkan peralatannya ke kawasan yang dikeluarkan sesuai SPK yakni seluas 0,7 hektar.
“Karena ini memang keluar dari IUP, sehingga kami dari PT Timah Tbk mengimbau penambang segera menggeser peralatannya,” ujar Aditya.
Wakapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey menjelaskan, penambang boleh menambang akan tetapi harus sesuai aturanya dan penambang harus menambang di IUP PT Timah.
Hal ini jangan sampai masyarakat yang akan turun dan dapat menimbulkan benturan fisik antara penambang dan masyarakat. “Harapannya penambang dapat mengerti atas imbauan yang kami berikan,” tutupnya.(rul/kbc)