AIRGEGAS, KABARBABEL.COM – Dua orang warga asal Desa Sidoharjo atas nama Yudi Arianto (34) dan Mujianto (38) dicokok aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Airgegas, Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran didugan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap petugas pada Selasa (9/3) sekira pukul 12.30 WIB di ruas Jalan Pertigaan antara Desa Nyelanding ke Desa Sidoharjo. Awalnya, anggota Unit Intelkam dipimpin langsung Kapolsek Iptu Tiyan Talingga menerima informasi dari warga.
“Kemudian tim bergerak melakukan lidik dan berhasil menemukan sasaran dan saat digeledah, ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku,” ujar Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto, Rabu (10/3).
Atas kejadian itu, pelaku dan barang bukti berupa 9 paket plastik kecil bening diduga narkotika jenis sabu, 2 buah HP merk strawberry, 1 unit sepeda motor merk Mio Soul dan 1 alat hisap sabu diamankan di Polsek Airgegas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Hasil analisa dan interogasi, diduga para pelaku memperoleh barang haram ini dari Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpangrimba. Pelaku merupakan TO anggota yang telah lama meresahkan masyarakat,” jelasnya.(dev/kbc)