SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020. Sehingga investasi miras legal dan masuk dalam daftar positif investasi (DPI).
Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Perpres tersebut pun menuai protes banyak kalangan. Salah satunya dari Anggota DPRD Kabupaten Bangka Marianto, S.Sos.
Marianto menegaskan melegalkan investasi miras itu sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.
“Kami menyayangkan pemerintah pusat akan membuka pintu dalam rangka melegalkan miras. Seharusnya pemerintah berpikir dan bertindak tidak bertentangan dengan cita cita UUD. Bahwa tujuan negara untuk mencerdaskan anak bangsa yang bermoral dan berakhlak. Justru dengan dikeluarkannya Perpres tersebut akan membuat suram generasi muda sebagai estafet kepemimpinan bangsa,” ungkapnya, Senin (1/3).
Marianto menegaskan, melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.
“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram,” tegasnya.
Menurutnya, jika negara melarang peredaran miras maka seharusnya juga melarang investasi miras di Tanah Air. Alasan kearifan lokal dinilainya tak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.
“Kami anggota DPRD PKS menolak investasi Miras yang menjerumuskan anak negeri ke jurang kehancuran, saatnya kita selamatkan anak bangsa dengan kebijakan positif dalam membentuk generasi yang cerdas, bermoral, berakhlak dan mampu berkompetisi dengan bangsa lain,” tutupnya.(rul/kbc)

