TOBOALI, KABARBABEL.COM – Terpidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atas nama Almin alias Dodi membayar uang denda sebesar Rp 2 miliar.
Pembayaran denda oleh terpidana Almin ini sebagaimana bunyi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungailat Nomor 489/Pid.Sus/2015/PN Sgl menyatakan bahwa terpidana dihukum pidana penjara selama 9 tahun.
Berikut denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 tahun. Pembayaran denda dalam perkara pidana ini diterima langsung oleh Kajari Basel Mayasari didampingi Kasi Pidum Denny.
Dengan melakukan pembayaran pidana denda tersebut maka terpidana Almin tidak perlu menjalani pidana penjara.
Kajari Basel Mayasari mengatakan, uang denda ini akan di setorkan ke kas Negara sebagai PNBP.
“Terpidana Almin ini membayar denda 2 miliar akan kami setorkan melalui Bank Sumsel Babel Cabang Toboali. Hari ini langsung kita setorkan dan diterima Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Pak Ruben Paradisa,” ujarnya, Kamis (25/2).
Ia mengatakan, Kejari Basel akan terus memaksimalkan penagihan pembayaran denda kepada para terpidana perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Untuk memaksimalkan pemasukan kas negara dari asset recovery tindak pidana.(dev/kbc)