TOBOALI, KABARBABEL.COM – Terpidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atas nama Almin alias Dodi membayar uang denda sebesar Rp 2 miliar. Pembayaran denda oleh terpidana Almin ini sebagaimana bunyi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungailat Nomor 489/Pid.Sus/2015/PN Sgl menyatakan bahwa terpidana dihukum pidana penjara selama 9 tahun. Berikut denda sebesar […]