PEMALI, KABARBABEL.COM – Polsek Pemali berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang bandar narkoba jenis sabu. Ketiganya merupakan jaringan narkoba lembaga pemasyarakatan.
“Dua diantaranya adalah suami istri. Yakni AY dan DR, warga Air Ruay. Sedangkan H rekan keduanya merupakan warga Sungailiat,” terang Kapolsek Pemali IPTU Joniarto,SH ditemui di Polsek Pemali, Rabu (10/2/2021).
Joni menerangkan, penangkapan ketiganya berdasar informasi dari masyarakat. Setelah lidik dan pulbaket oleh unit Reskrim dan Intel, pagi tadi ketiga orang sesuai ciri-ciri yang disampaikan masyarakat diketahui keberadaanya.
“Kita akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Ketiga pelaku ini sebagai pengedar atau bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 9,4 gram,” bebernya.
Selain mengamankan sabu yang dikemas dalam paket kecil, sedang dan besar ini, juga diamankan barang bukti lain empat handphone, alat isap bong dan peralatannya dan satu timbangan digital.
“Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat 2. Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahan di Polsek Pemali,” tutup kapolsek.(rul/kbc)