TOBOALI, KABARBABEL.COM – Dua warga asal Kecamatan Tukaksadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel lantaran diduga terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Keduanya adalah Heriyanto (25) asal Desa Tukak dan Bastiar Novenda (24) warga Dusun Air Bantan 2 Desa Pasirputih yang ditangkap aparat kepolisian pimpinan AKP Yandrie C Akip pada Senin (25/1) sekira pukul 20.30 WIB di Jl Jalur 2 Komplek Pemkab Basel.

Melalui keterangan resminya, Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Kompol Widodo menerangkan Bastiar dan Heriyanto tertangkap bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jl Jalur 2 Pemda Basel sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian mendapat informasi ini anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan perihal. Pada saat itu anggota melihat ada 2 orang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk diatas motor di pinggir jalan. Melihat itu kemudian anggota melakukan penangkapan keduanya.

“Setelah berhasil diamankan kemudian dengan disaksikan oleh ketua RT setempat mereka digeledah ditemukan dua bungkus plastik klip bening sedang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram,” kata Widodo, Selasa (26/1).

Akibat kejadian itu tersangka dan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik klip bening sedang kosong, 1 unit HP merk Nokia warna abu-abu, sehelai tisu dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna putih dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut.(dev/kbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *