TOBOALI, KABARBABEL.COM – Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kembali diamankan aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, Kamis (21/1) tadi malam.
Kepada wartawan, Kabag Ops Polres Basel Kompol Widodo mengatakan pada TKP yang pertama, aparat Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Yandrie C Akip berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Edi Putra alias Fit (33) warga Jl Damai Kecamatan Toboali.
Ceritanya, pada Kamis (21/1) sekira pukul 22.30 WIB anggota menggerbek sebuah rumah yang terletak di Jl Damai Toboali lantaran didapat informasi dari masyarakat jika sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu. Di dalam rumah itu polisi mendapati terduga pelaku Edi.
“Dia (Edi) sebagai pemilik rumah kemudian ia kita amankan. Dengan didampingi oleh ketua RT setempat kita geledah di dalam rumah ditemukan sepaket BB sabu seberat 0,21 gram. Kita juga amankan satu unit HP merk Samsung dan satu ball plastik klip bening,” ujarnya, Jumat (22/1) siang.
Dari tangan pelaku, juga diamankan 1 buah sekop plastik pipet minuman dan 1 buah pirek kaca. Akibat kejadian ini pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Basel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pelaku kedua itu Andre alias Butun, umur 26 tahun asal Jalan Ampera Toboali. Dia diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Toboali sekitar jam 22.50 tadi malam. Jadi awalnya didapat informasi bahwa di Jalan Sudirman ini sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu,” katanya.
Lebih lanjut setelah mendapat informasi ini polisi kemudian melakukan lidik. Pada saat itu, tim melihat ada seorang pengendara motor yang mencurigakan sedang berhenti di belakang rumah salah seorang warga. Kemudian polisi menangkap terduga pelaku bernama Andre ini.
“Pada saat anggota hendak menangkap dia yang diduga hendak melakukan transaksi itu sempat terlihat pelaku membuang satu buah kotak rokok. Tapi berhasil diamankan. Lalu dengan didampingi ketua RT setempat kotak rokok itu diperiksa ditemukan BB 1 paket sabu seberat 0,34 gram,” jelasnya.
Akibat kejadian ini pelaku dan barang bukti lainnya berupa 1 unit HP merk Oppo, 1 unit sepeda motor merk Yamaha V-ixion dan 1 buah kotak rokok merk Marlboro merah dibawa ke Mapolres Basel. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dev/kbc)