PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengambil langkah untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti yang telah di tetapkan di pulau Sumatra dan Bali.
Langkah itu diambil karena dari seluruh kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang hanya ada enam Rukun Tetangga (RT) yang termasuk dalam zona merah (Terdapat Banyak Pasien Positif Covid 19) sehingga pemberlakuan PPKM untuk di Pangkalpinang tidak dilakukan.
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, dari hasil rapat ini pihaknya bersama unsur Forkompinda mengambil empat poin kesepakatan yang menjadi skala prioritas yakni masyarakat harus menjaga kesehatan dengan berolahraga, makan makanan bergizi, menghilangkan stres dan secara rohani menjalankan ibadah dengan tenang.
Dari empat poin tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui OPD-OPD terkait berjibaku dalam penanganan Covid-19 dan membuat kenyamanan bagi masyarakat. Molen menuturkan, OPD dikerahkan sesuai tugas pokok fungsinya seperti pemberlakuan kembali sekolah tatap muka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Memberikan kenyamanan bagi anak-anak kita dengan sekolah tatap muka, tapi dengan dibatasi. Kami juga akan mendatangi mereka yang sakit secara humanis dan penuh perhatian. Memberi mereka makan dari produk UMKM yang kami beli dan membagikan sembako,” kata Molen seusai rapat.
Untuk pengawasan masyarakat, Molen menyebut pemkot sangat lentur kepada masyarakat yang memerlukan. Secara humanis dan persuasif melalui Satpol PP, TNI-Polri akan menyampaikan imbauan ke masyarakat dan juga dalam hal penertiban.
“Kami lentur dengan masyarakat yang membutuhkan dan akam keras dengan mereka yang bandel. Jangan merusak sistem ini dan jangan diganggu,” ujarnya.

