SUNGAILIAT, KABARBABEL. COM – Pengadilan Negeri Sungailiat kembali menggelar sidang atas kasus dugaan pengrusakan Jembatan Sungai Rukam Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka.
Sidang berlangung Kamis (20/4/2021) dengan menghadirkan empat orang saksi. Dalam persidangan sebelumnya, dua terdakwa Sw dan Pt didakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 406 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.Â
Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Firman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Kamis (20/5) menjelaskan, sidang kali ini menghadirkan terdakwa Im yang sebelumnya berstatus masuk dalam daftar pencarian orang.
“Untuk perkara pengrusakan jembatan penghubung Sungai Rukam Kecamatan Mendobarat dimana satu orang tersangka yang sebelumnya berstatus DPO telah berhasil diamankan pihak berwajib dan kini tersangka yang beralih statusnya sebagai terdakwa ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sungailiat,” jelas Firman.
Dikatakan dia, untuk perkara tersebut, terdakwa Im sudah menjalani persidangan sebanyak dua kali. Dimana pada persidangan sebelumnya terdakwa Im didakwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bangka dengan pasal 170 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 406 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Kalau dakwaan sudah pada dibacakan JPU pada persidangan pekan lalu dan hari ini (20/5) terdakwa Im kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU berjumlah 4 orang,” katanya.
Ditambah Firman, persidangan akan kembali digelar pekan mendatang dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan para saksi. “Mengingat jumlah saksinya banyak, jadi agenda pada pekan mendatang masih sama yakni pemeriksaan para saksi,” katanya.
Ditambahkan Firman, untuk terdakwa Im ini berstatus sebagai tahanan rumah dan tidak menutup kemungkinan status terdakwa Im akan beralih menjadi tahanan rutan.
“Semua akan dipertimbangkan kembali seperti kedua rekan terdakwa Im yakni Sw dan Pt yang sebelumnya tahanan rumah kini menjadi tahanan rutan,” katanya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa Sw, Pt dan Im diduga telah melakukan pengrusakan jembatan penghubung Sungai Rukam di kecamatan Mendobarat yang di bangun Joni secara sengaja menggunakan mesin chaishaw.
Aksi ketiga terdakwa tersebut pertama kali diketahui oleh Joni lewat sebuah video yang dikirim oleh orang tak dikenal ke WhatsApp nomor ponselnya.
Atas kejadian tersebut Joni sempat mengkroscek kebenaran atas dugaan pengrusakan tersebut keesokan harinya.
Lantaran jembatan penghubung yang dibangun Joni itu banyak digunakan oleh masyarakat setempat, sejumlah masyarakat yang ada di Kecamatan Mendobarat melaporkan aksi ketiga terdakwa ke pihak berwajib.

