TOBOALI, KABARBABEL.COM – Personel kepolisian dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) Polda Bangka Belitung (Babel) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Toboali.
Tak tanggung-tanggung, pada ungkap kasus kali ini yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Yandrie C Akip, sedikitnya 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil dicokok petugas pada 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Pada ungkap kasus pertama, polisi berhasil menangkap 3 terduga pelaku pelaku pada Kamis (22/4) sekira jam 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jl Payak Ubi Toboali. Adalah Sutejo alias Tejo (41), Riyansyah alias Riyan (28) dan Agus Winandar alias Agus (24).
Saat dilakukan penggerebekan, 1 dari 3 orang kawanan terduga pelaku ini didapati sedang membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau atas nama Agus. Beruntung tim bergerak cepat sehingga ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Rumah tempat ketiga kawanan ini dicokok itu didapat informasi dari warga sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba. Dari situ dilakukan lidik dan gerebek rumah tersebut,” ujar Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus, Jumat (23/4) siang.
Dari hasil penggeledehan di dalam rumah bersama ketua RT setempat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 buah alat hisap bong dari botol Milku, 1 buah pirek kaca, 2 buah korek api warna merah dan biru dan 2 Unit HP Nokia kecil warna hitam.
Kemudian ada 1 Unit HP Android merk Etil, 1 pucuk pisau dan 1 plastik klip kecil kosong bekas narkotika diduga jenis sabu. Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Jumat (23/4) sekira pukul 01.15 WIB giliran Odi Dapitra yang diringkus di sebuah rumah di Jl Rias Toboali.
Pemuda 20 tahun itu diamankan petugas karena diduga telah terlibat pada transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Awalnya, didapat informasi dari masyarakat jika di sebuah rumah yang terletak di Jl Damai Toboali sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Setelah memastikan informasi ini benar, anggota langsung menggerebek rumah terduga pelaku yang ada di Jalan Rias Desa Rias. Dari dalam rumah berhasil diamankan seorang pemuda bernama Odi berikut BB sepaket sabu seberat 0,22 gram hasil penggeledahan,” sebutnya.
Adapun barang bukti lain yang diamankan 1 plastik besar kosong, 2 plastik sedang kosong, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, 4 plastikk kecil kosong, buah sekop pipet plastik minuman, uang sebesar Rp 1 juta dan 1 helai celana pendek warna hitam orange merk Area Clo.
“Dari tangan Odi juga kita amankan 1 unit HP android warna ungu merk Redmi. Yang terakhir, pasa ungkap kasus kali ini di hari yang sama, sekitar jam 03.30 WIB dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Damai, Kecamatan Toboali,” kata AKP Surtan.
Pada ungkap kasus di Jl Damai ini, petugas kembali meringkus seorang pria bernama Firmansyah (30). Firmansyah ditangkap petugas berawal dari laporan masyarakat jika di kediamannya disebutkan sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Dari informasi itu lalu dilakukan lidik dan setelah itu kemudian tim langsung menggerebek rumah terduga Firmansyah. Dan pada saat dilakukan penggeledahan bersama ketua RT setempat, anggota berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu seberat 0,31 gram,” jelasnya.
Untuk BB lainnya yang turut diamankan 1 buah kotak permen merk Frozz,10 plastik klip bening kosong dan 1 unit HP warna putih merk Nokia. Saat ini, seluruh pelaku telah digelandang ke Mapolres Basel untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dev)
