SUNGAILIAT – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha RX King yang terjadi di sebuah pondok kebun di Jalan Singkep, Dusun Sigambir, Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FH alias FIR (38), warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh Zailani (60) pada 18 September 2026. Peristiwa diketahui korban pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban bersama istrinya bangun tidur dan mendapati sepeda motor Yamaha RX King warna hijau dengan nomor polisi BN 7732 LG yang sebelumnya diparkir di garasi samping pondok kebun telah hilang.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Penyelidikan kemudian dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV yang berada di jalur yang diduga dilalui pelaku setelah membawa sepeda motor korban.
Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri diduga pelaku. Tim kemudian melakukan penyisiran terhadap jalur yang diduga dilalui pelaku.
Dari hasil pemantauan, polisi mendapati diduga pelaku bersama sepeda motor milik korban melintas di Jalan KH Agus Salim, Air Ruay, Kecamatan Pemali. Namun, saat itu petugas belum berhasil mengamankan pelaku.
Hingga pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi kembali mendapatkan informasi keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku di wilayah Desa Air Ruay.
Tim Opsnal kemudian melakukan pemantauan hingga sekitar pukul 22.30 WIB berhasil mengamankan FH di sebuah kontrakan di Jalan Betung 1, Air Ruay, Kecamatan Pemali.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor Yamaha RX King milik korban.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pencurian dengan berjalan kaki menuju pondok kebun korban pada malam hari. Saat berada di lokasi, tersangka melihat kunci sepeda motor masih tergantung pada kontak kendaraan.
Tersangka kemudian mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari pondok. Setelah berada cukup jauh dari lokasi, motor dihidupkan dan dibawa menuju kontrakannya.
Polisi juga menemukan bahwa tersangka telah membongkar sejumlah bagian sepeda motor, termasuk tangki dan nomor polisi. Tersangka mengaku sepeda motor hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit Yamaha RX King dengan nomor mesin 3KA-198511 dan nomor rangka MH3-3KA006-7K224609.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan satu tangki RX King, dua nomor polisi BN 7732 LG, dua body samping berwarna hijau, behel pegangan berwarna hitam, spion, tutup tangki, cover spakbor, stoplamp beserta dudukannya, serta dua emblem RX King.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKBP Mauldi Waspadani mengatakan, tersangka beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya.
