Koba – Desakan PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) bertanggung jawab kian menguat menyusul dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya nelayan di Desa Perlang.

Limbah perusahaan diduga mengalir melalui sungai hingga ke laut, menimbulkan bau menyengat serta mengganggu aktivitas dan hasil tangkapan warga pesisir.

Masyarakat menilai perusahaan lalai dalam pengelolaan limbah dan mendesak langkah konkret, mulai dari perbaikan sistem pengolahan hingga penghentian sementara pembuangan limbah sebelum memenuhi baku mutu lingkungan.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengaku telah melakukan pengecekan lapangan dan mediasi. Namun, kewenangan yang dimiliki terbatas pada sanksi administratif, sementara langkah tegas seperti penghentian operasional berada pada instansi pemberi izin.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga karena perusahaan dinilai masih beroperasi di tengah dugaan pencemaran. Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang tidak hanya memberikan teguran, tetapi memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan.

Persoalan ini turut menjadi perhatian Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Ia menegaskan bahwa masalah tersebut tidak boleh dianggap sepele dan harus ditangani secara serius serta menyeluruh.

Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian Bangka Belitung segera turun langsung ke lapangan dan memanggil pihak perusahaan

“Saya minta DLH dan Pertanian segera turun menaggapi persoalan ini, mengecek langsung kondisi di lapangan dan pangil perusahaan, kita harus memastikan tidak ada pembiaran terhadap potensi pencemaran lingkungan,” tegas Didit, Kamis (2/4).

Menurutnya, dampak limbah yang dikeluhkan warga tidak hanya dirasakan di Desa Perlang, tetapi diduga telah meluas hingga ke wilayah Kulur dan sekitarnya, sehingga menjadi perhatian serius DPRD.

“Saya mendapat informasi bahwa pencemaran ini sudah meluas. Ini harus menjadi perhatian bersama, termasuk pemerintah provinsi, karena menyangkut perlindungan masyarakat, khususnya nelayan dan petani yang terdampak langsung,” ujarnya.

Didit menegaskan, aktivitas ekonomi boleh berjalan, namun tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak hidup masyarakat.

“Lingkungan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas. Perusahaan wajib bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia pun meminta Pemerintah Provinsi tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan langkah konkret dan transparan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Pemprov harus hadir secara serius, mengawal hingga tuntas, memastikan ada solusi, dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *