Sungailiat ā Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangka mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan Kepala Desa Kace Timur, Amirullah, sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pangkalpinang.
Plt Kepala Dinpemdes Kabupaten Bangka, Muhammad Dalyan Amrie, mengatakan pihaknya justru mengetahui kabar tersebut dari rekan media.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di sela-sela kegiatan di Hotel Novilla Sungailiat, Selasa (6/10/2026).
Menurut Dalyan, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait mengenai status hukum Kepala Desa Kace Timur tersebut.
“Ya, jujur hari ini belum ada informasi ya. Karena saya kemarin bertemu dengan beliau tidak ada penjelasan itu. Baru kemarin ya,” kata Dalyan.
Penetapan Amirullah sebagai tersangka merupakan perkembangan dari perkara yang dilaporkan Ria Dahlia pada Desember 2025.
Proses hukum perkara tersebut telah berlangsung hampir 10 bulan dan melewati sejumlah tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Pangkalpinang.
Dalyan menegaskan, apabila penetapan tersangka tersebut telah dilakukan secara resmi, pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang proses hukumnya sudah berjalan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengikuti perkembangan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
