Sungailiat – Setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Bangka Belitung, pengacara Andi Kusuma resmi dijebloskan ke Lapas Bukit Semut Sungailiat usai pelimpahan tahap dua ke Kejari Bangka, Senin (24/8).

Andi Kusuma terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang audit tambak udang atas laporan Frida, pengusaha asal Sungailiat. Dari kasus ini korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad, S.H., M.H. mengatakan, tersangka Andi Kusuma akan ditahan 20 hari kedepan.

“Tadi kita sudah menerima tersangka AK dan barang bukti dari Polda Bangka Belitung. Selanjutnya Kejari Bangka akan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. AK akan kita tahan dua puluh hari kedepan,” ujar Kajari.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan berkas perkara, penyidik menitipkan tersangka ke Lapas sembari menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat.

“Jadi sejak dilimpahkan hari ini, 20 hari kedepan kita siapkan surat dakwaan dan paling lambat satu minggu sudah disidangkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *