Sungailiat, Kabarbabel.com – PT Gunung Maras Lestari (GML) siap mengungkapkan fakta di persidangan. Menyusul, gugatan perdata yang dilayangkan oleh Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka melalui Kantor Hukum Defacto & Partners Law Office ke Pengadilan Negeri Sungailiat Bangka.
Selain PT GML, ikut tergugat dalam nomor perkara 16 /Pdt/p/g/2025.pn adalah Pemerintah Kabupaten Bangka dan ATR/BPN sebagai penerbit hak guna usaha PT GML. Namun dalam sidang yang digelar hari ini (14/4) di PN Sungailiat, hanya Pemkab Bangka dan PT GML sebagai tergugat yang hadir.
Kuasa hukum PT GML Nina Iqbal menjelaskan, siap mengungkapkan fakta sebenarnya di meja persidangan. “Biar nanti kami mengungkapkan fakta di meja persidangan. Ini masih tahap awal gugatan,” kata Nina Iqbal ditemui usai sidang perdana.
Sementara, penggugat Taufik Koriyanto menjelaskan, masalah ini berkepanjangan dan PT GML tidak pernah memberikan plasma kepada masyarakat.
“Sebelum ke pengadilan kita sudah somasi dan lainnya tapi tidak pernah digubris. Kita selaku anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka dan mewakili masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya sendiri menginginkan adanya plasma 20 persen yang diberikan kepada masyarakat. Sidang akan dilanjutkan tanggal 28 April 2025 mendatang.