Mentok, Kabarbabel.com – Mahkamah Kontitusi (MK) melaksanakan sidang putusan akhir terhadap 40 perkara sengketa pilkada tahun 2024 termasuk Kabupaten Bangka Barat, Senin (24/2/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung MK I Jakarta, hakim memutuskan untuk membatalkan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat, yang telah ditetapkan pada (4/12/2024) lalu.
“Membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Maka dari itu, MK memerintahkan KPU Bangka Barat untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang ( PSU ) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Babar tahun 2024 pada 4 TPS yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat paling lama 30 hari usai putusan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua KPU Bangka Barat Darjiyono menyatakan siap untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) di 4 TPS Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus sesuai dengan putusan MK. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK.
“Pada intinya kami siap apapun putusan MK, kami akan melaksanakan sebaik mungkin, namun kami masih menunggu surat resmi dari MK,” jelasnya.(IBB/*)