Bangka, kabarbabel.com – Pemilihan Kepala Daerah ulang Kabupaten Bangka dijadwalkan 27 Agustus 2025 dan akan mengakomodir 7 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hal itu dikatakan Ketua KPU Bangka, Sinarto, usai rapat pleno penetapan pilkada Bangka ulang, di Kantor KPU Bangka, Kamis (09/01/2025).

Dijelaskan Sinarto, pelaksanaan pilkada ulang dilakukan, karena pada pilkada 2024, pasangan tunggal tidak unggul melawan kotak kosong. Kemudian kita menerima petunjuk dari KPU pusat, untuk menyusun draf anggaran untuk tujuh pasang calon.

“Kalau toh ternyata pada akhirnya yang maju mencalonkan mendaftar hanya dua paslon atau tiga paslon, tentunya anggaran akan disilpakan kembali,” jelasnya.

Menanggapi besaran anggaran pelaksanaan pilkada ulang? Sinarto mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan sebesar Rp.26 miliar. Akan tetapi semua kembali kesiapan dari pemerintah daerah memungkinkan tidak untuk memenuhi usulan.

“Kalau silpa anggaran pilkada serentak 2024, kita belum tahu pasti berapa sisanya. Tapi yang jelas pasti ada dan kita belum berani menyebut nominalnya, karena masih dalam tahapan proses penghitungan,” tuturnya. (tlegu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *