ilustrasiilustrasi

Polisi menangkap pria inisial T yang terlibat judi online jaringan Kamboja di Ciamis, Jawa Barat. T berperan menampung deposit judi online selama tiga tahun terakhir dengan jumlah transaksi Rp356 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan dilakukan Polres Ciamis dengan didahului patroli siber.

“Tersangka TCA ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya kota dan dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni,” kata Jules di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *