PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang kembali menggelar pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, ganja dan inex timbangan digital handphone, yang merupakan barang bukti dari sejumlah kasus kejahatan yang berhasil ditangani kurun waktu 3 bulan dari bulan Mei hingga Juli 2023. Beberapa barang bukti ini dari 91 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinan, Selasa (22/8) yang langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Saiful Bachri Siregar proses pemusnahan turut dihadiri pihak Kepala PN Pangkalpinang, Kepala BNN Kota Pangkalpinang, Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Para Kasi, Kasubbag, Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pegawai kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Kepala Kejari Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar (SBS) mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht sekaligus merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana khususnya terkait Narkotika.
“Dalam pemusnahan kali ini untuk Narkotika jenis sabu sebanyak 335,48265 gram, ganja sebanyak 217,461 gram, ekstasi 2 butir, handphone 30 unit dan timbangan digital ada 19 unit,” sebutnya.
Untuk periode Mei hingga Juli 2023 ini katanya, ada 91 perkara yang dilakukan pemusnahan hari ini. Dengan rincian 57 perkara narkotika dan 34 perkara tindak pidana umum lainnya (UU Migas, ITE, Pencurian, Minerba dan lain-lain).