PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 931.449.825 dari kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel cabang Muntok terkait dana yang bersumber dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2017.Hal ini terungkap saat konfrensi pers yang di gelar Polda Babel, Selasa (09/5).

Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Djoko Julianto dan Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo menyampaikan ada tiga tersangka yang di amankan KH selaku pimpinan cabang BPRS Muntok selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah sebesar Rp 7.025.000.000, kemudian tersangka AL dan RD berupaya mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS.

“Dua tersangka ini AL dan RD kita hadirkan dalam konfrensi pers sedangkan KH saat ini menjadi tahanan kejaksaan dalam kasus yang lain,”kata Kapolda.

Irjen Pol Yan Sultra menjelaskan Pada tahun 2017 tersangka AL dan RD melalui dana LPDB KUKM mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dari 30 orang petani di desa air gegas kabupaten Bangka Selatan dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma – cuma, kemudian membuat SP3AT di lakukan untuk pengajuan pinjaman ke BPRS cabang Muntok.

“Pengajuan pinjaman tersebut ternyata tanpa sepengetahuan para petani dan faktanya petani tersebut tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT tersebut.Selanjutnya para tersangka menggunakan uang tersebut untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa,sehingga ini adalah domain TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),”ungkap Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda menuturkan sebelumnya LPDB sudah menyalurkan dana untuk kegiatan ubi kasesa sebesar Rp 10.000.000 dan di kelola BPRS Cabang Muntok serta disalurkan kepada 30 orang nasabah sebesar Rp 7.025.000.000.

“Jadi jumlah barang bukti yang kita amankan 30 buku rekening nasabah, Dokumen usulan pembiayaan 30 orang, 31 SP3AT, uang tunai 398.449.825, satu unit sepeda motor n max, satu unit mobil Suzuki Ertiga, satu unit motor Honda Scoopy tahun 2017 dan 2018,”ulasnya.

“Dari ketiga tersangka KH umur 39 tahun adalah mantan pimpinan cabang BPRS Muntok tahun 2017, sedangkan AL 43 tahun PNS beralamat di air gegas dan RD 59 tahun mantan kades air gegas dan mantan anggota dewan Basel,”pungkas Kapolda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *