PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra mengatakan, tindakan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh AC (17) terhadap seorang bocah perempuan di area perkebunan sawit Simpang Ibul, Kabupaten Bangka Barat, diduga kuat dilatarbelakangi motif pemerasan. Yaitu dengan cara meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta kepada orang tua korban.

Namun demikian, Kapolda mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut dengan cara menggali keterangan dari pelaku dan para saksi.

“Untuk sementara, motif pelaku melakukan pemerasan dengan cara meminta uang tebusan Rp100 juta, pelaku mengirim pesan melalui hp kepada ibu korban dan Pak RT,” kata Kapolda kepada sejumlah wartawan di ruang konferensi pers Mapolda Babel, Kamis (16/3).

Kapolda menuturkan, pelaku menghubungi ibu korban dan RT dengan menggunakan kartu perdana dan meminjam telepon seluler (hp) milik temannya.

“Penyidik menelusuri nomor seluler yang digunakan pelaku dengan cara mendatangi distributor (Axis), kemudian distributor itu menyampaikan ke penyidik kalau nomor tersebut sudah didistribusikan ke salah satu konter di Bangka Barat. Selanjutnya, penyidik meminta keterangan dari konter untuk mengetahui orang yang membeli nomor tersebut,” ungkapnya.

“Kemudian dari hasil penulusuran ditemukan pemilik hp. Namun berdasarkan pengakuan dari pemilik hp tersebut bahwa hp nya pernah dipinjam oleh beberapa temannya. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik memanggil seluruh temannya, dan akhirnya ditemukan lah pelakunya,” tambahnya.

Kapolda menuturkan sebelumnya pelaku telah merencanakan penculikan dengan cara membujuk korban dan mengajak ke tempat pemancingan yang berada tidak jauh dari perumahan perkebunan sawit.

“Kemudian pelaku mengikat dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga pingsan, namanya juga anak kecil, pelaku juga memukul korban dengan kayu. Untuk memastikan korban tidak berdaya, pelaku menyayat tubuh korban dengan menggunakan pisau cutter,” jelas Kapolda.

Pada kesempatan itu, Kapolda juga membantah adanya kabar yang beredar di masyarakat bahwa organ tubuh korban telah dijual oleh pelaku.

“Itu tidak benar ada penjualan organ tubuh, jangan sampai membuat isu yang tidak-tidak, saya himbau kepada masyarakat jangan termakan oleh kabar yang belum tentu kebenarannya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,”pungkas Kapolda Irjen Pol Yan Sultra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *