TOBOALI, KABARBABEL.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Bangka Selatan (Basel) kembali membuka pelayanan tera ulang timbangan gratis pada Selasa (21/2).

Layanan tera ulang gratis itu dibuka di Desa Rajik, Kecamatan Simpangrimba untuk memeriahkan program unggulan Bupati Basel Riza Herdavid dan Wabup Debby Vita Dewi Bernama Aik Bakung (Ajak Bupati Kite Sambang Kampung). Tera ulang timbangan gratis bagi para pedagang ini tentunya memiliki tujuan.

Seperti disampaikan oleh Kepala UPT Metrologi Legal R Rama Karnamulana seizin Kadisperindagkop dan UKM Basel M Ikbal. Dirinya mengungkapkan, layanan tera ulang timbangan gratis ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan program standarisasi dan perlindungan konsumen.

“Jadi kemarin kami dari UPT Metrologi Disperindagkop dan UKM kembali buka pelayanan tera ulang gratis di Desa Rajik untuk memeriahkan program Aik Bakung. Perlu saya katakan kalau Pak Bupati ada program Aik Bakung, kami punya program Awak Sabang atau Ajak WArga seKitar SAdar timBANGan,” ujar Rama dikonfirmasi pada Rabu (22/2).

Dikatakan Rama, inovasi Awak Sabang ini memiliki slogan kami TEPAR (Tepat dan Akurat) anda PUAS (Percaya dan pUas karena sudAh Sesuai/Standar. Ini merujuk kepada alat ukur timbangan yang digunakan masyarakat khususnya pedagang. Pedagang dan konsumen akan puas kalau timbangan itu akurat.

“Kegiatan tera ulang yang lebih dikenal masyarakat dengan KIR timbangan ini bukan bermaksud untuk mencari-cari kesalahan atau kecurangan pedagang. Tetapi untuk menjamin ketepatan ukuran, takaran dan timbangan suatu alat ukur agar konsumen dan penjual tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Di samping itu, timbangan yang telah ditera atau uji ulang akan diberi tanda atau segel jaminan. Dan tanda sah oleh petugas tera agar tidak bisa dilakukan perubahan setelah timbangan diuji. Lebih lanjut, tanda sah ini berlaku satu tahun dan timbangan harus diuji dan tera kembali pada tahun berikutnya.

“Begitu prosesnya ketika kami lakukan tera ulang, timbangan itu diberi tanda atau segel jaminan agar tidak diubah. Ini berlaku setahun dan tera dilakukan di tahun berikutnya. Jika ditemukan timbangan yang melebihi atau kurang dari takaran, maka harus dijustir atau perbaiki dulu sebelum disahkan,” jelasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *