TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kades Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok, Bangka Selatan dalam APBDes tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian negara senilai sebesar Rp 176.678.938.73 hendaknya menjadi perhatian bersama.

Ini tentunya menjadi pelajaran berharga untuk Kades Celagen itu sendiri begitu juga kades lainnya yang ada di Basel. Bahwa dalam pengelolaan keuangan negara, ada aturan yang harus diikuti dan dipertanggungjawabkan. Sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Ketua Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Bangka Selatan Kompol Ricky Dwiraya mengimbau kepada seluruh kepala desa yang ada di daerah ini dalam mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan dan aturan yang tertuang di UU Nomor 6 tahun 2014.

“Kami ingatkan kades untuk gunakan uang negara dan mengelolanya dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai kejadian yang terjadi di Desa Celagen ini terulang lagi karena ini negara hukum, hukum selalu mengawasi,” ujar Ricky Dwiraya Putra, Rabu (9/11) siang.

Mewakili Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan, Kompol Ricky juga mengajak para kepala desa untuk melakukan koordinasi dan meminta asistensi dari Aparat Penegak Hukum (APH). Agar ini dapat meminimalisir terjadi kesalahan administrasi dan penyimpangan.

“Sebelum mengelola anggaran bisa itu meminta asistensi kepada kita melalui Unit Tipikor sehingga saat pelaksanaan penyerapan anggaran tidak ada potensi pelanggaran. Jangan sampai sudah terjadi, baru mau berkoordinasi,” pinta mantan Kabag Ops Polres Bangka itu.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *