TOBOALI, KABARBABEL.COM – Hingga akhir bulan Oktober tahun 2022, 98 orang di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dari 98 orang tersebut, 18 diantaranya anak di bawah umur. Sisanya laki-laki dan perempuan. Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana bilang puluhan tersangka ini terlibat dalam 98 perkara yang sedang ditangani.

“Untuk perkara yang sedang kita tangani dari Januari tadi sekitar 82 perkara dengan jumlah tersangka 98 orang. Terdiri dari 74 orang laki-laki, 6 perempuan dan 18 anak-anak di bawah umur,” ujarnya saat dimintai konfirmasi wartawan pada Jumat (28/10) pagi.

Dia menyebut, dari 82 perkara tersebut, 68 diantaranya sudah selesai di tingkat kepolisian, 5 masih tahap penyidikan, 6 tahap 1 dan 3 sedang dalam proses penyelidikan. Menurut Chandra sejauh ini perkara pencurian dengan pemberatan masih mendominasi.

“Iya, untuk kasus curat masih tertinggi di wilayah hukum Polres Basel. Itu ada 17 kasus, kemudian yang kedua tindak pidana penganiayaan, kekerasan terhadap anak dan terakhir kepemilikan senjata tajam,” tambah mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Babel itu.

Berdasarkan data yang telah dihimpun, jumlah perkara yang ditangani tahun ini bisa saja melampaui tahun 2021 yang mencapai 90 kasus. Sebab, tahun masih berjalan. Untuk itu diimbau agar seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *