TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor secara manual.
Perintah ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Kasatlantas Polres Basel AKP Andi Eko Wardana turut menanggapi kebijakan tersebut.
“Kapolri sudah menerbitkan surat yang ditandatangani kakorlantas, bahwa jajaran lalu lintas tidak boleh lagi melaksanakan tilang secara manual,” ujarnya seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan, Senin (24/10) pagi.
“Akan tetapi menggunakan ETLE, untuk itu khusus di Basel sendiri kami imbau kepada masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas, kendaraan roda dua menggunakan helem dan roda empat gunakan safety belt,” tambahnya.
Selain itu, dia meminta pengguna jalan tetap membawa kelengkapan dokumen kendaraan saat berkendara. Apabila masyarakat tidak menaati peraturan lalu lintas akan di berikan surat teguran terlebih dahulu.
“Kemudian apabila pengguna jalan lagi mengulangi kesalahan yang sama akan kita berikan tindakan atau sanksi. Tapi kita tetap humanis dengan melakukan 3 S, senyum sapa dan salam,” pungkas AKP Andi Eko Wardana.(dev)