TANJUNGPANDAN, KABARBABEL.COM – Satreskrim Polres Belitung meringkus Kari (46), pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp. 200 juta.
Polisi meringkus warga pendatang asal Cirebon, Jawa Barat tersebut di kediamannya Jalan Pak Tahau, RT 13/06, Desa Aik Saga, Tanjungpandan, Jumat (25/3/2022) lalu.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi terlebih membuntuti pelaku sampai ke kediamannya. Pasalnya pelaku baru selesai melaksanakan salat jumat di masjid sebelah kantor Desa Aik Saga.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban bernama Nanfa alias Akong via telepon pada 18 Desember 2020 lalu.
Pelaku menghubungi korban untuk memberitahu bahwa ada borongan pembongkaran pabrik di Cirebon yang membutuhkan dana sebesar Rp.200 juta. Pabrik itu bergerak dalam bidang jual beli besi tua (besi buruk).
Setelah melakukan percakapan melalui telepon, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp.200 juta secara bertahap ke rekening pelaku. Pertama pada 18 Desember, dan kedua pada 19 Desember.
Usai menerima uang transferan, pelaku menemui korban untuk menyatakan tanda terima dan tanda tangan kontrak bisnis pembongkaran pabrik.
Lalu korban mengambil nota kosong sebagai tanda jadi, dalam nota itu tertera tanda tangan korban dan pelaku. Setelah menandatangani nota tanda terima, pelaku langsung pulang ke rumahnya.
Selang satu minggu kemudian, korban menghubungi pelaku via telepon. Namun pelaku tidak dapat dihubungi lagi. Lantas korban berinisiatif mencari pelaku ke kontrakan akan tetapi pelaku sudah pindah.
Hingga akhirnya, korban membuat laporan secara resmi ke Mapolres Belitung pada Jumat (25/3/2022). Sampai laporan yang korban buat, uang maupun besi tuanya tidak ada kabar.
Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan korban karena mengalami kerugian Rp 200 juta,” kata Ipda Belly Pinem kepada OneKlikNews.com, Senin (28/3/2022).