BANGKA, KABARBABEL.COM – Agar dalam pengambilan keputusan tepat dan tidak merugikan semua pihak, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang langsung menggelar sidang dilapangan di Air Katung Sungailiat dengan langsung bertanya dengan masyarakat yang ada di sekitar lokasi yang sedang disengketakan.
Persidangan langsung di pimpin Hakim ketua Dr. Sofyan Iskandar didampingi juga hakim anggota Rory Yonaldi dan Alponteri Sagala, Hakim PTUN Kota Pangkalpinang.
Kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat langsung dihadirkan di lokasi tersebut. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum dari PT Pulomas Sentosa, Adistya Sunggara meminta kepada majelis hakim untuk menghentikan segala bentuk kegiatan normalisasi di lokasi yang sedang disengketakan tersebut.
“Izin majelis hakim, kami lihat disini setelah perusahaan dari penggugat di cabut izinnya dan digantikan pihak ketiga oleh Gubernur masih ada kegiatan dan kami memohon sampai permasalahan ini selesai untuk tidak ada kegiatan apapun disini (Air Katung,Red) dan informasi yang kami dapatkan pihak ketiga yang menjadi pengganti sudah mendapatkan izin tapi kami minta sekali lagi untuk tidak ada aktivitas selama lokasi ini masih dalam sengketa,” tegasnya.
Menanggapi pernyataaan tentang IUP tersebut, Kuasa Hukum PT Pulomas Adystia Sunggara mengatakan, kliennya telah menerima surat perintah pengosongan areal Muara Jelitik yang disampaikan Primkopal, memiliki bukti kalau IUP yang dimiliki oleh Primkopal tak sesuai dengan peruntukan dari IUP yang diterbitkan.
“Izin yang dipegang Primkopal itu izin penjualan. Bukan izin penambangan. Itu harus kita tegasi. Sehingga saya berharap siapapun dapat melakukan kaidah-kaidah hukum yang benar. Dan, tidak melakukan kebohongan-kebohongan publik atas penggunaan izin dan peruntukannya yang tidak sesuai dengan izin,” tutur Adystia.
Di akhir persidangan lapangan, majelis hakim mengingatkan kepada para pihak yang berperkara maupun pihak terkait, agar tidak dulu melakukan kegiatan-kegiatan yang menurut majelis hakim bisa mengarah pada timbulnya perkara baru.
“Jangan ada kegiatan-kegiatan dulu di sini. Demi keadilan dan kepastian, karena ini sedang berproses peradilan,” ujar Ketua Majelis Hakim Syofyan Iskandar.