MUNTOK, KABARBABEL.COM – Karantina Pertanian Pangkalpinang Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Muntok, Bangka Barat menolak terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) day old chicken (anak ayam umur sehari).
Penolakan itu dilakukan pejabat karantina karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina sertifikat kesehatan karantina hewan dari daerah asal, Sabtu (17/4).
Anak ayam didapati petugas pada saat melakukan pengawasan di pelabuhan.
“Pada saat melakukan pengawasan KM. Satya Kencana, kami menaruh curiga terhadap mobil pick up yang sedang keluar kapal. Kecurigaan kami dikarenakan mobil tersebut bermuatan buah jeruk dan anak ayam, sedangkan dalam sistem perkarantinaan Indonesia Quarantine Full Autimation System (IQFAST) tidak terdapat media pembawa anak ayam yang akan masuk melalui Pelabuhan Muntok,” terang Dokter Hewan Karantina Lusia Herwantisari.
Kemudian oleh pejabat karantina, media pembawa tersebut dikawal ke kantor wilker untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat dalam perjalanan, mobil tersebut tidak berhenti di kantor dan sempat melaju dengan kencang.
“Setelah sampai di kantor kami melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa, ditemukan anak ayam sebanyak 1000 ekor dan dikemas dalam 10 kotak karton tanpa dokumen diatas tumpukan buah jeruk yang sudah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal,” terang Lusia.
Menunrut keterangan pemilik, anak ayam tersebut berasal dari Ogan Ilir dan akan dijual di Pulau Bangka. Oleh pejabat karantina, pengguna jasa karantina kemudian dilakukan pembinaan.
“Untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut, pengguna jasa karantina juga sudah kami berikan pembinaan dan sosialisasi sesuai Undang-undang No. 21 Th. 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa termasuk hewan harus dilaporkan kepada pejabat karantina di pintu pengeluaran dan pintu pemasukan serta dilakukan tindakan karantina untuk memastikan apakah media pembawa yang akan dilalulintaskan tersebut sehat atau tidak,” jelas Lusia.
Dalam tindakan karantina, terhadap media pembawa yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari daerah asal dilakukan penolakan oleh pejabat karantina. “Untuk menimbulkan efek jera, sesuai peraturan perundang-undangan media pembawa anak ayam tadi dilakukan penolakan ke daerah asal melalui Pelabuhan Muntok tujuan Pelabuan Api-api,” tegas Lusia.
