TANJUNGPANDAN, KABARBABEL.COM – Kabupaten Belitung masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini merujuk pada perbaruan cara penilaian indikator terhadap peta zonasi risiko daerah.
Indikator ataupun kriteria yang disampaikan tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Indikator zonasi risiko yaitu insiden kumulatif per 100.000 penduduk dengan angka kematian per 100.000 penduduk.
Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) menjelaskan, hingga 9 April kasus kematian akibat Covid-19 di Belitung sejumlah lima kasus, sedangkan pada Maret kasus kematian mencapai 11 kasus.
“Artinya terjadi tren kenaikan angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Belitung dibandingkan dengan rentang waktu setahun sejak kasus positif pertama diumumkan,” ungkap Sanem.
Menanggapi hal ini, Sanem mengajak masyarakat Belitung terus mematuhi protokol kesehatan agar bisa terwujudnya lepas dari zona merah ini.
Pemerintah juga akan dan telah melakukan beberapa upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Langkah pertama yakni peningkatan kuantitas pemberian vaksin Covid-19 bagi usia lanjut.
Langka kedua dengan penguatan koordinasi dan komunikasi Satgas Covid-19 Kabupaten Belitung dalam upaya sosialisasi pencegahan dan penerapan protokol kesehatan.
“Sedangkan langkah ketiga dan ke empat yakni penguatan jejaring penanganan Covid-19 dari fasilitas kesehatan pertama sampai tingkat lanjut (rumah sakit). Lalu penguatan manajemen kasus baik di sarana isolasi mandiri, pusat karantina terpusat dari pemda serta tempat penanganan kasus sedang sampai berat di Rumah Sakit,” beber Sanem.
Langkah kelima yakni pemerintah akan memperketat penerapan protokol kesehatan dengan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Terakhir kita akan memperluas tracking dan memperbanyak fasilitas pelayanan pemeriksaan Covid-19, baik antigen, swab maupun PCR sebagai gold standart dalam pemeriksaan Covid-19 di Kabupaten Belitung,” ungkap Sanem. (co2)

