TOBOALI, KABARBABEL.COM – Warga Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali diringkus aparat kepolisian setempat lantaran diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Sabtu (6/3) sekira jam 23.30 WIB.
Adalah Arsan (24) yang berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Toboali saat berada di tempat persembunyiannya di salah seorang rumah warga yang berada di Dusun Trans Spc Suka Maju Desa Rias pada Rabu (17/3) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kapolsek Toboali AKP Wendi Indra Yudha mengungkapkan awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah korban Muchata di Dusun Suka Maju.
Atas insiden tersebut, 1 unit HP merek Realme tipe C 11 milik korban yang berusia 56 tahun ini raib digondol terduga pelaku. Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Toboali langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan beberapa pekan ini, kemarin malam, sekitar jam 23.00 kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di warga bernama Wowok di Dusun Suka Maju,” katanya, Rabu (17/3).
Beberapa jam setelahnya, tepatnya pukul 01.00 petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dengan terduga pelaku ada di dalamnya. Setelah itu terduga langsung dibawa ke Polsek Toboali guna penyidikan lebih lanjut
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika dia telah mencuri HP milik korban pada saat korban tertidur dengan cara mencongkel pintu jendela menggunakan bekas kaca lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil HP korban,” sebutnya.
Dihadapan penyidik, terduga pelaku bilang apabila HP hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.(dev/kbc)