Bupati Bangka Mulkan

SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka bakal mengurangi ribuan honorer atau tenaga kontrak. Rencana pengurangan dilakukan tahun depan.

Baca Juga : Tenaga Kontrak Jangan Sok Ngatur

Bupati Bangka Mulkan menjelaskan, pengurangan tenaga kontrak bisa dilakukan jika tidak ada perubahan yang dilakukan oleh honorer itu sendiri. Menurut dia, saat ini pihaknya sudah memberlakukan Standar Kerja Pegawai (SKP) . Ini diberlakukan tidak hanya bagi ASN tetapi juga pegawai kontrak.

“Kita berencana melakukan pengurangan tenaga kontrak pada 2022. Sekitar 50 persen dari sekarang,” kata Mulkan ditemui usai memimpin apel di Dinas Lingkungan Hidup, Rabu (24/5).

SKP tambah Mulkan jadi tolak ukur kedepan. SKP sudah diberlakukan mulai Februari 2021. “ASN bisa tidak dibayar TPP jika tidak buat SKP. Kalau tenaga kontrak gajinya tidak dibayar,” tambahnya.

Diketahui, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.(rul/kbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *