TOBOALI, KABARBABEL.COM – Satu dari 5 kawanan terduga pelaku pencurian sarang burung walet milik Usuf di Jl Ahmad Yani Desa Payung, Kecamatan Payung, Bangka Selatan (Basel) bernama Rusdi (46) berhasil diamankan aparat kepolisian sektor setempat pada Senin (15/2) sekira jam 15.00 WIB.
Sementara, 4 orang lainnya berinisial In, Al dan Er serta Ag berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam tahap pengejaran. Hal ini seperti disampaikan Kabag Ops Polres Basel AKP Surtan Sitorus dalam keterangan resminya yang diterima awak media pada Selasa (16/2).
Surtan mengatakan, tertangkapnya Rusdi seorang terduga pelaku asal Gg Gelatik RT 014 RW 002 Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali tersebut bermula setelah petugas Polsek Payung menerima laporan adanya tindak pidana pencurian di sarang burung walet milik Usuf di Jl Ahmada Yani Payung.
Laporan yang diterima petugas sekitar jam 04.00 mengatakan bahwa awalnya sekitar jam 02.00 Dika selaku penjaga pada saat itu terbangun dan mendengar suara gaduh di atas bangunan gedung rumah walet. Lalu dia keluar dan membangunkan 2 orang rekannya bernama Toni dan Bujang.
Lalu mereka bersama-sama mengecek ke dalam gedung rumah walet itu. Setelah itu mereka mendengar ada suara bunyi orang berjalan di dalam gedung rumah walet dan mereka langsung meneriakan kata maling yang sontak saja membuat tetangga sekitar berkumpul.
“Saat mereka berteriak maling ada maling, lalu terlihat ada tiga orang laki-laki turun dari atas gedung rumah walet dan langsung melarikan diri. Kemudian setelah itu ada beberapa saksi mendatangi kantor Mapolsek Payung untuk melaporkan kejadian ini,” katanya.
Dini hari menjelang pagi itulah, setelah ada laporan masuk Tim Opsnal Polsek Payung langsung melaksanakan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Lalu siang harinya, sekira jam 15.00 tim polsek dan opsnal polres mendapatkan informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku.
“Setelah itu anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Rusdi. Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku diketahui bahwa ia mencuri sarang burung walet bersama-sama dengan empat orang temannya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Surtan dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku dalam melakukan pencurian ini dibiayai oleh terduga pelaku atas nama Acon yang saat itu sedang ada di Kota Toboali. Dengan cepat tim opsnal langsung menyergap pelaku yang sedang berada di Jl Teladan Toboali.
“Dari pelaku Rusdi berhasil diamankan BB sarang burung walet sebanyak 1 kantong seberat 2,7 kilogram. Lalu seutas tali tambang ukuran kurang lebih 50 meter, dua unit senter untuk di kepala dan satu unit HP merk Nokia beserta 1 buah sim card Telkomsel,” sambung Surtan.
Selain itu, turut diamankan juga 1 buah pisau gagang karet panjang kurang lebih 10 cm, 1 buah pisau bersarung warna kuning panjang kurang lebih 15 cm, 3 buah pisau gandeng bersaung kayu, 2 buah kunci ring, 2 buah tas hitam jenis ransel dan 1 buah tas hitam berisi 2,7 kg sarang burung walet.
“Untuk BB lainnya ada 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah BN 4295 VH, 1 unit sepeda motor suzuki FU, 1 buah topi warna merah dan 1 buah jaket kulit hitam. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.(dev/kbc)