ASN Dilarang Gunakan LPG Tiga Kilogram, Diminta Beralih ke Non Subsidi
PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Alokasi penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg hanya ditujukan kepada konsumen Rumah Tangga, Pelaku Usaha Mikro, Petani dan Nelayan. Sedangkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Provinsi/Kabupaten/Kota,…
