SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka menggelar Advokasi dan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di aula ST 12, lingkungan Tunghin, Kelurahan Surya Timur, Sungailiat, Kamis (1/7).
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Bangka Mulkan bersama Wakil Bupati Bangka Syahbudin.
Dikatakan Mulkan, ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang merokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Baik berupa teguran secara lisan hingga denda sebesar Rp50 ribu.
Menurut Mulkan, Perda KTP telah di perdakan pada tahun 2014. Namun Perda ini dirasakan penerapannya belum sesuai peruntukkannya sehingga perlu dilakukan advokasi dan implementasi terhadap perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini.
Sejumlah tempat yang sudah ditetapkan sebagai wilayah Kawasan Tanpa Rokok, seperti di perkantoran, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit hingga sejumlah fasilitas umum lainnya.

